Pemkab Muba Audit Dokumen HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus Lintas Sektor

WARTANEGERIKU.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akan melakukan penataan menyeluruh terhadap dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola investasi yang berkelanjutan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Muba, Toha Tohet, yang menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Selain menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, mengatakan seluruh perangkat daerah terkait diminta menjalankan proses pemeriksaan secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban administrasi dan operasionalnya sesuai aturan. Pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemeriksaan akan menyasar berbagai sektor strategis, seperti perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, hingga pertambangan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Lintas Sektor Siap Lakukan Verifikasi Lapangan

Untuk mendukung proses penataan tersebut, Pemkab Muba akan membentuk tim khusus lintas sektor yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tim ini terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Tim bertugas melakukan pendataan ulang dokumen perizinan, pemetaan batas areal konsesi, serta verifikasi langsung di lapangan. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat perusahaan yang mengelola lahan di luar izin HGU atau belum memperbarui dokumen lingkungan yang menjadi kewajibannya.

Menurut Syafaruddin, seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Investasi

Selain aspek administrasi, penataan dokumen Amdal dinilai penting untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah berharap kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dapat membantu mencegah pencemaran sungai, mengendalikan perubahan fungsi lahan, serta meminimalkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir.

Di sisi lain, kejelasan status HGU juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus melindungi hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konsesi. Dengan batas wilayah yang jelas, potensi sengketa lahan dapat diminimalkan sejak awal.

Pemkab Muba mengimbau seluruh perusahaan agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Keterbukaan dalam penyampaian dokumen diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *