Bupati Muba Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi 92,49 Persen

WARTANEGERIKU.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Syafaruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Bupati Toha Tohet menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pendapatan Daerah Capai Rp3,96 Triliun

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pendapatan daerah yang ditargetkan sekitar Rp4,2 triliun terealisasi sebesar Rp3,96 triliun atau mencapai 92,49 persen.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sekitar Rp4,3 triliun terealisasi sekitar Rp3,8 triliun atau sebesar 89,74 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, dan belanja transfer sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain laporan realisasi APBD, dokumen Raperda juga memuat laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan keuangan pemerintah desa.

BACA JUGA :  Wabup Muba Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

“Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Toha Tohet.

Pemkab Muba Ajukan Dua Raperda Lainnya

Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah lainnya.

Raperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Raperda kedua adalah perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Bupati Toha, kedua Raperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD Jadwalkan Pembahasan Hingga Pertengahan Juli

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menyampaikan bahwa pembahasan ketiga Raperda akan dilakukan melalui tahapan sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD.

Setelah penyampaian penjelasan Bupati, fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan pemandangan umum. Selanjutnya, jawaban Bupati atas pandangan fraksi akan disampaikan pada 30 Juni 2026.

Proses pembahasan oleh Badan Anggaran dan Panitia Khusus dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 12 Juli 2026, sebelum dilanjutkan dengan rapat paripurna pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati pada 13 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *