DPD RI Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

WARTANEGERIKU.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua.

Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi konflik serta dampak kemanusiaan yang terus berulang di Bumi Cendrawasih sejak tahun 2025.

Peningkatan konflik bersenjata dalam beberapa waktu terakhir, telah memicu puluhan kasus kekerasan. Data di lapangan menunjukkan adanya ratusan korban jiwa dari berbagai elemen masyarakat, yang menjadi pemicu urgensi pembentukan pansus tersebut.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan serta penempatan pasukan non-organik yang diterapkan selama ini belum mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sipil,” ujar Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, saat memimpin Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026.

BACA JUGA :  Reses di Talang Kelapa, Hj. Eva Susanti Serap Aspirasi Pengelola TPA

Meninjau Dampak Kemanusiaan di Distrik Kembru

Eskalasi kekerasan terbaru, salah satunya terjadi pada 14 April 2026 di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Insiden tersebut tercatat menelan korban jiwa sebanyak 12 warga sipil.

Dampak dari konflik bersenjata ini, memaksa puluhan ribu masyarakat setempat mengungsi ke wilayah yang lebih aman, yang kemudian memicu krisis sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.

Menanggapi situasi mendesak tersebut, Rapat Pimpinan DPD RI bersama Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 pada 21 Mei 2026, memutuskan untuk segera membentuk pansus.

Langkah ini diambil sebagai bentuk konkret pengawasan kelembagaan terhadap kebijakan pemerintah serta efektivitas pendekatan keamanan di Papua.

BACA JUGA :  Gandeng Panglima Kopassus, Ketua DPD RI Dorong Program Karya Bakti Skala Besar di Bengkulu

Mendorong Solusi Dialogis dan Perlindungan HAM

Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa pansus akan fokus merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik yang lebih humanis dan dialogis. Fokus utama pansus adalah menjamin perlindungan masyarakat sipil, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta percepatan pemulihan kesejahteraan sosial di Papua secara berkelanjutan.

Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo, menyambut baik langkah ini. Ia menyoroti tentang pentingnya validasi data di lapangan, guna membedah informasi yang kerap simpang siur terkait tragedi kemanusiaan.

“Saya turun langsung ke lapangan karena banyak informasi simpang siur dan tidak jelas. Saya telah memastikan bahwa tragedi ‘Puncak’ pada Maret 2026 lalu yang menjadi korban mayoritas adalah kelompok rentan,” ungkap Eka Kristina Yeimo.

Melalui pembentukan pansus ini, DPD RI berharap dapat mendorong dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait, guna mengakhiri siklus kekerasan dan membangun perdamaian jangka panjang yang berorientasi pada kemanusiaan. (airu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *