DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN Tahun Anggaran 2027: Usulkan Kenaikan TKD Jadi Rp760 Triliun

WARTANEGERIKU.IDDewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Dalam pertimbangannya, DPD RI secara khusus mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), dari Rp735 triliun dalam rancangan awal, menjadi Rp760 triliun. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menjelaskan bahwa pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan dari DPD RI.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan Baktiar Najamudin.

BACA JUGA :  DPD RI Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Haji 2026 di Makkah

Evaluasi Ruang Fiskal dan Proporsi TKD

Usulan peningkatan alokasi TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI menilai usulan ini mendesak, seiring tren penurunan proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menuturkan, penurunan proporsi tersebut perlu dicermati secara seksama karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. Dalam praktiknya, alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, hingga beban pelayanan dasar.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nawardi.

Kendati demikian, Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan apresiasi dan koreksi. Komite mencatat penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027, serta pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat sebesar 39,72 persen.

Sinkronisasi Anggaran dan Dampak bagi Daerah

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran, DPD RI menekankan tentang pentingnya sinkronisasi yang ketat antara TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKP, RKPD, hingga APBD. Sinkronisasi ini mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, hingga koordinasi di tingkat pelaksana.

Melalui sinkronisasi tersebut, program nasional diharapkan tidak menjadi beban tambahan bagi APBD, melainkan bersinergi memperkuat ekonomi kerakyatan, memperbaiki pelayanan dasar, membuka kesempatan kerja, dan mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.

Pertimbangan komprehensif ini disusun melalui rangkaian kajian mendalam oleh Komite IV bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja lapangan, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Pendalaman juga dilakukan bersama pemerintah pusat dan Bank Indonesia terkait asumsi makroekonomi serta arah kebijakan fiskal nasional.

Menutup sidang, Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa kebijakan anggaran negara harus senantiasa responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta tekanan geopolitik. Dokumen pertimbangan resmi tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk menjadi bahan masukan dalam proses legislasi anggaran selanjutnya.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Sultan Baktiar Najamudin. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar