Pemkab Muba Kawal Program TORA, Ribuan Hektare Lahan Siap Dilegalkan untuk Masyarakat

WARTANEGERIKU.ID, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus mendorong percepatan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Muba mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut kebijakan tersebut secara virtual di Ruang Rapat Randik, Senin (22/6/2026).

Delapan Kecamatan di Muba Masuk Program TORA

Melalui kebijakan tersebut, kawasan hutan produksi yang dinilai tidak produktif dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pengembangan perkebunan rakyat, pertanian tanaman pangan, hingga pembangunan kawasan ekonomi berbasis pedesaan.

Secara keseluruhan, luas kawasan yang dilepas di Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektare.

Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H., menyampaikan bahwa terdapat delapan kecamatan di Kabupaten Muba yang masuk dalam objek program tersebut.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

“Program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan nonproduktif namun belum memiliki kepastian hukum. Melalui reforma agraria, mereka berkesempatan memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar.

Beri Kepastian Hukum bagi Petani

Menurut Iskandar, program reforma agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah lama dikelola masyarakat, sekaligus membuka peluang peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan rakyat.

BACA JUGA :  HUT ke-80 Sumsel, Bupati Muba Tekankan Sinergi Daerah

Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan nonproduktif nantinya dapat dimanfaatkan secara legal untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan yang mendukung ketahanan pangan daerah.

“Ini menjadi angin segar bagi petani. Lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan tetapi tidak produktif kini dapat dimanfaatkan untuk kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” katanya.

Koordinasi Lintas Instansi Terus Dilakukan

Pemkab Muba juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mempercepat pelaksanaan program TORA.

Sejak awal tahun 2026, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Musi Banyuasin, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang.

Koordinasi tersebut difokuskan pada proses validasi subjek dan objek reforma agraria agar pelaksanaan program tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iskandar menambahkan, masyarakat yang memenuhi persyaratan nantinya berpeluang memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui mekanisme reforma agraria.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama agar program ini berjalan optimal. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara legal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan,” pungkasnya.

Program TORA diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan, tetapi juga menjadi pendorong berkembangnya sektor pertanian, perkebunan rakyat, serta pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *