Pemkab Muba Pastikan Surat Terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang Beredar adalah Palsu

WARTANEGERIKU.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen digital yang mengatasnamakan pemerintah daerah mengenai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Pemkab menegaskan dokumen tersebut merupakan surat palsu dan bukan produk resmi pemerintah.

Klarifikasi disampaikan setelah beredarnya dokumen tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Surat itu memuat informasi mengenai kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan hasil verifikasi internal menunjukkan surat tersebut tidak pernah diterbitkan maupun tercatat dalam sistem administrasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami memastikan surat yang beredar itu bukan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang mengatasnamakan Bupati bukan tanda tangan asli, demikian pula stempel yang digunakan. Dokumen tersebut merupakan surat palsu,” ujar Syafaruddin.

Diduga Memalsukan Tanda Tangan dan Stempel

Menurut Syafaruddin, dokumen tersebut diduga dibuat dengan meniru format tata naskah dinas pemerintah agar terlihat meyakinkan. Selain menggunakan tata letak yang menyerupai dokumen resmi, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangan kepala daerah serta stempel instansi.

BACA JUGA :  Migrasi Pelanggan MEP ke PLN Rampung 100 Persen, Lebih dari 57 Ribu Warga Muba Kini Nikmati Listrik Nasional

Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta lebih berhati-hati dan tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar tanpa melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang.

Pemkab Muba mengimbau agar setiap informasi mengenai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti migas, dipastikan terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi pemerintah daerah.

Pemkab Minta Warga Verifikasi Informasi Resmi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, mengatakan pihaknya turut melakukan penelusuran terhadap nomor administrasi surat yang beredar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah administrasi pemerintahan dan tidak terdaftar dalam sistem surat-menyurat resmi.

Pemkab Muba menilai penyebaran dokumen palsu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama di sektor minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu sektor strategis di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Pemkab Muba melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskannya. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut juga tengah dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *